KLH Segel Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang yang Resahkan Warga
By Admin

Dok. KLH/BPLH
Nusakini.com, Tangerang — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa operasional peleburan aluminium milik CV TL di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Langkah penertiban ini diambil setelah adanya aduan dari masyarakat di media sosial terkait polusi udara yang mengganggu kawasan Perumahan Suvarna Sutera.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa usaha tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha yang sah. Menurut hasil pemeriksaan otoritas terkait, aktivitas ilegal ini teridentifikasi sudah berjalan sejak tahun 2024.
"Kementerian Lingkungan Hidup akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jumhur dalam keterangan resminya pada Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan penelusuran tim pengawas lapangan, entitas bisnis ini disinyalir merupakan pemain lama. Pada September 2024, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan (PPLH) dilaporkan pernah menyegel kegiatan serupa milik pelaku di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa. Namun, operasional tersebut diduga sengaja dipindahkan ke lokasi baru di Kecamatan Sindang Jaya.
Pengecekan koordinat melalui sistem GISTARU Provinsi Banten pada Kamis (16/7/2026) menunjukkan bahwa lokasi pembakaran ini berada di kawasan peruntukan permukiman, yang berarti melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang.
Selain masalah tata ruang dan izin, petugas menemukan tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium yang ditimbun di area terbuka seluas kurang lebih 3.000 meter persegi. Aktivitas pembakaran terbuka ini dinilai berpotensi melepaskan senyawa berbahaya seperti dioksin, furan, serta logam berat yang mengancam kesehatan publik.
Sebagai langkah hukum awal, Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) LH telah memasang garis PPLH dan papan larangan aktivitas di lokasi tersebut.
Deputi GAKKUM LH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran—mulai dari perizinan, tata ruang, hingga pembuangan limbah B3—akan diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku demi memberikan efek jera. (*)